Layanan BPJS Lampung
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pemerintah Indonesia yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia melalui sistem asuransi sosial. Program ini menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta ketika mereka membutuhkan perawatan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
KIS (Kartu Indonesia Sehat) adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan. KIS digunakan sebagai bukti kepesertaan dan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
JKM (Jaminan Kematian) adalah program perlindungan sosial yang diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, sebagai bagian dari manfaat yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat kepada pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk perjalanan menuju tempat kerja, atau menderita penyakit akibat lingkungan kerja. Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
JKT adalah jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang terkena PHK agar tetap memiliki pendapatan sementara dan mendapat akses ke layanan pekerjaan baru, seperti pelatihan kerja dan informasi lowongan.